Kamis, 15 Desember 2011

Otomats jawab telepon pelanggan dari Virtual Office

sewa ruang kantor Jakarta Murah SYARAT & KETENTUAN
( We are using Indonesia Legal Services )

PIHAK PERTAMA adalah Office Plus, PIHAK KEDUA adalah Anda.

PASAL 1
RUANG LINGKUP PERJANJIAN
PIHAK PERTAMA menyewakan sebuah layanan kantor maya/ virtual, beserta fasilitas – fasilitas yang termasuk di dalamnya sesuai yang ditentukan oleh PIHAK PERTAMA pada saat perjanjian ini dibuat kepada PIHAK KEDUA.
Dimana kantor maya/virtual, tidak memiliki bentuk secara fisik, namun berupa fasilitas – fasilitas siap pakai yang dapat digunakan secara bersama oleh beberapa entitas sesuai dengan hak terbatas yang dimiliki masing – masing.

PASAL 2
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA
PIHAK PERTAMA memiliki secara utuh dan sah sesuai hukum yang berlaku atas sebidang tanah dan bangunan diatasnya, berbentuk rukan (Rumah Kantor) di Podomoro City, Garden Shopping Arcade Blok B/8DH, Jl. S.Parman, beserta seluruh fasilitas yang berada di dalamnya.
PIHAK PERTAMA berhak menggunakan, menyewakan dan merubah fasilitas di dalam bangunan tanpa pemberitahuan dahulu kepada PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA berhak memutus perjanjian ini secara sepihak, apabila PIHAK KEDUA tidak melakukan pembayaran atau mengalami keterlambatan pembayaran maksimal 1 bulan.
PIHAK PERTAMA berhak memutus perjanjian ini secara sepihak, apabila PIHAK KEDUA diduga terlibat dalam aktifitas yang melanggar hukum di Indonesia, sesuai dengan pernyataan / peringatan dari pihak pengadilan negri maupun kepolisian di Indonesia maupun Internasional.
PIHAK PERTAMA berhak menolak menerima seluruh barang yang dianggap melanggar hukum yang berlaku di Indonesia, ataupun dikarenakan berukuran terlalu besar / terlalu banyak.
PIHAK PERTAMA wajib menjamin tersedianya fasilitas ruang meeting, ruang training, meja kerja pribadi, jaringan internet, jaringan telepon, listrik, air, dan bantuan asisten administrasi dan sekretarial kantor, apabila dibutuhkan PIHAK KEDUA sesuai dengan waktu dan biaya yang ditentukan oleh PIHAK PERTAMA.

PASAL 3
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KEDUA
PIHAK KEDUA berhak untuk menggunakan alamat “Podomoro City, Garden Shopping Arcade Blok B/8DH, Jl. S.Parman. Jakarta Barat. DKI Jakarta. Indonesia 11470” dalam materi promosi, legalitas perusahaan,dan kegiatan surat menyurat kantor.
PIHAK KEDUA berhak mendapatkan fasilitas – fasilitas pendukung dan layanan kantor maya/virtual sesuai dengan paket yang disewa dari PIHAK PERTAMA.
PIHAK KEDUA wajib melakukan pembayaran biaya penggunaan kantor maya/virtual kepada PIHAK PERTAMA.

PASAL 4
KETENTUAN UMUM

PARA PIHAK sepakat dan setuju bahwa tanah dan bangunan adalah milik PIHAK PERTAMA secara sah dan utuh sesuai hukum, PIHAK KEDUA hanya memiliki hak terbatas dalam menyewa sebuah kantor maya/virtual, beserta fasilitasnya, sesuai ketentuan yang disepakati bersama.
PIHAK PERTAMA menyediakan layanan kantor maya/virtual dan telah menjelaskan hak dan kewajiban perjanjian ini dengan baik dan jelas kepada PIHAK KEDUA, dimana PIHAK KEDUA adalah bebas dalam memilih dan membuat keputusan, dan bersedia menanggung segala resiko dan tanggung jawab yang terjadi sehubungan penggunaan layanan kantor maya/virtual, termasuk penggunaan alamat kantor PIHAK PERTAMA.

Dan PIHAK KEDUA telah menyetujui untuk membebaskan PIHAK PERTAMA dan individu dalam PIHAK PERTAMA dari segala tuntutan hukum, dan kerugian material maupun tanggung jawab lainnya yang terjadi akibat penggunaan layanan kantor maya/virtual oleh PIHAK KEDUA.

PARA PIHAK sepakat dan setuju untuk melakukan pengujian terlebih dahulu, paling lama 1 (satu) bulan untuk menjamin kinerja dan fungsi sistem periklanan online Biindit bekerja dengan baik pada situs online website yang disepakati.

PASAL 5
PERHITUNGAN BIAYA
PARA PIHAK sepakat dan setuju bahwa pembayaran yang telah dilakukan tidak dapat dikembalikan dan seluruh pembayaran dilakukan di awal sebelum penggunaan layanan dimulai. Seluruh biaya administrasi perjanjian ini ditanggung oleh PIHAK KEDUA.

PASAL 6
KEADAAN MEMAKSA
PARA PIHAK dibebaskan dari tanggung jawab atas keterlambatan pelaksanaan atau tidak dilaksanakannya kewajibannya ( baik sebagian ataupun keseluruhan ) yang disebabkan oleh keadaan – keadaan yang berada di luar kekuasaan Pihak yang bersangkutan, seperti termasuk dan tidak terbatas pada peraturan atau ketentuan dari pemerintah Republik Indonesia, peperangan, pemberontakan, kerusuhan sipil, blokade, sabotase, embargo, pemogokan,keributan, epidemik, gempa bumi, angin ribut, banjir, ataupun gangguan cuaca lainnya yang ditanggapi secara nasional dan sebelumnya telah ada upaya yang maksimal dan wajar untuk mengatasi keadaan tersebut.
PARA PIHAK sepakat dan setuju untuk merundingkan kembali hak dan kewajiban masing – masing pihak untuk menyelesaikan perjanjian ini, apabila terjadi keadaan memaksa seperti yang dimaksud dalam ayat 1, pasal ini.

PASAL 7
PENUTUP
Demikian perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) bermeterai cukup, ditandatangani oleh PARA PIHAK pada tanggal sebagaimana disebut di awal Perjanjian ini dan masing – masing mempunyai kekuatan hukum yang sama. Perjanjian ini, dengan segala akibat serta pelaksanaannya, PARA PIHAK memilih domisili yang tetap dan umum di kantor Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Sewa ruang kantor di jakarta murah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar